3 Jenis Paspor Indonesia dan Kegunaannya atau Fungsinya

Mungkin masih banyak orang yang belum mengetahui jenis paspor Indonesia dan kegunaannya. Paspor merupakan dokumen yang secara resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di sebuah negara. Paspor mencantumkan identitas yang berhubungan dengan sang pemilik dan berlaku untuk beberapa kegunaan.

Jenis Paspor Indonesia Dan Kegunaannya
Jenis Paspor Indonesia Dan Kegunaannya

Misalnya yang melibatkan perjalanan antar pulau seperti keperluan pendidikan, perjalanan bisnis, liburan dan lain-lain. Paspor di Indonesia dikategorikan sesuai dengan tugas dan fungsinya ketika melakukan perjalanan ke luar negeri. Berikut ini adalah sejumlah jenis paspor dan kegunaannya yang perlu dipahami.

Daftar 3 Jenis Paspor Indonesia dan Kegunaannya

  1. Paspor Diplomatik

Berdasarkan namanya, jenis paspor yang satu ini dipegang oleh orang yang memiliki pekerjaan terkait dengan urusan diplomasi. Paspor diplomatik ini dikeluarkan bagi warga Indonesia yang berencana melakukan perjalanan antar negara yang diperuntukkan untuk penempatan kerja atau tugas yang bersifat utusan, delegasi atau diplomatik.

Salah satu jenis paspor Indonesia dan kegunaannya ini sangat diperlukan untuk mengetahui bahwa pemegang paspor adalah perwakilan atau utusan diplomatik dari sebuah negara. Agar menjadi pembeda dengan paspor jenis lainnya, jenis paspor yang satu ini diterbitkan langsung oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) yang memiliki warna hitam di sampulnya.

Apabila sudah mengantongi paspor ini, maka orang yang memegangnya tentu saja mendapatkan akses yang sangat mudah di negara yang dituju untuk bekerja. Oleh karena itu, si pemegang paspor ini bisa menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman tanpa harus mengalami kekhawatiran akan terganggu dengan hal-hal birokrasi dan semacamnya.

(Baca juga: Ide Bisnis Kreatif di Luar Negeri untuk Usaha Ekspor)

  1. Paspor Biasa

Jenis paspor Indonesia dan kegunaannya untuk masyarakat ini adalah jenis yang paling umum ditemukan di negara ini. Jenis paspor ini bisa digunakan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan liburan selain juga bisa dipakai untuk keperluan dinas. Paspor ini diterbitkan langsung oleh Ditjen Keimigrasian yang memiliki warna hijau di bagian sampulnya.

  1. Paspor Dinas
Paspor Dinas
Paspor Dinas

Pada umumnya, paspor diplomatik dan paspor dinas memiliki fungsi yang sama yaitu untuk urusan pekerjaan. Akan tetapi, paspor dinas tidak diperbolehkan untuk digunakan pada jenis pekerjaan yang sifatnya utusan atau diplomatik.

Jenis paspor Indonesia dan kegunaannya untuk bekerja ini secara langsung dikeluarkan oleh konsulat, pegawai negeri serta petugas administrasi kedutaan. Paspor dinas ini memiliki warna biru pada sampulnya dan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri melalui izin Sekretariat Negara. Baik paspor diplomatik ataupun paspor dinas keduanya sama-sama diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Menurut kebijakan yang telah ditetapkan, apabila dalam kondisi tertentu, di dalam paspor ini harus dimuat terkait sejumlah negara yang tidak diizinkan untuk dikunjungi oleh pemegang dokumen itu.

Misalnya adalah paspor diplomatik yang tidak diizinkan untuk melakukan kunjungan ke negara Israel dan Taiwan.

Penutup

Paspor memiliki masa berlaku yang pada umumnya hingga 5 tahun dan hingga saat ini konfirmasi soal aturan pelaksanaan pun masih menunggu dari pihak terkait untuk masa berlakunya dokumen hingga 10 tahun.

Paspor memang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan sebuah negara. Bahkan ada sejumlah negara tertentu yang harus menunjukkan dokumen lain seperti visa untuk bisa memasuki negara tersebut.

Jenis paspor Indonesia dan kegunaannya memang harus dipahami dengan baik bagi Anda yang sering kunjungan ke luar negeri baik itu sifatnya hanya berwisata atau kunjungan kerja. Tapi jika Anda hanya sekedar ingin kirim paket ke luar negeri, dapat mempercayai Repack ID. Ini adalah jasa ekspedisi yang patut dicoba karena sangat terpercaya dan terjangkau harganya.