Prosedur dan Syarat Impor Mobil Bekas Dari Luar Negeri

Bagi Anda penyuka mobil-mobil impor yang memang tidak dijual di Indonesia, harus mengetahui beberapa syarat impor mobil bekas. Prosedur untuk mendatangkan mobil bekas memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus melewati birokrasi yang cukup rumit.

Syarat Impor Mobil Bekas
Syarat Impor Mobil Bekas

Namun ada beberapa daerah tertentu yang memberikan kelonggaran untuk mengimpor mobil bekas dari luar negeri seperti Sabang atau Papua. Terdapat beberapa syarat agar tetap mengimpor mobil bekas yang harus dipahami alurnya.

4 Syarat Impor Mobil Bekas dan Prosedurnya

  1. Persyaratan Kemenperin Terkait Impor Mobil Bekas

Ketentuan dan syarat impor mobil bekas bisa terpenuhi dengan memperhatikan beberapa hal. Hal-hal yang bersinggungan soal impor mobil bekas tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 soal Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

Perusahaan atau lembaga yang diizinkan untuk mengimpor barang bekas harus memiliki profil perusahaan, izin usaha industri, alasan dan rencana untuk memanfaatkan barang bekas tersebut.

Apabila merunut pada peraturan itu, pemerintah hanya memberikan izin impor mobil bukan untuk digunakan secara pribadi. Peraturan yang ada tidak mengizinkan impor mobil bekas secara utuh. Untuk itu beberapa pedagang menyiasatinya dengan memutilasi mobil atau dibongkar terlebih dulu agar bisa masuk dalam kategori spare part.

(Baca juga: Syarat Impor Barang dari China Apalagi untuk Pebisnis)

  1. Membeli Mobil Bekas Kedutaan Asing

Syarat impor mobil bekas dari luar negeri adalah dengan membelinya dari Kedutaan asing. Kantor Kedutaan sering kali menggunakan kendaraan yang diproduksi oleh negara asal mereka yang tidak diperjual belikan di Indonesia.

Impor mobil oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional memang tak dikenakan bea masuk. Namun setelah berpindah tangan kepada warga sipil, sang penerima harus melakukan pelunasan pajak impor dan bea masuk seperti PPnBM, PPh Pasal 22 dan PPN.

Ketika ingin mengimpor mobil bekas yang pernah digunakan Kedutaan, tarif penyesuaian yang diperhitungkan sebesar 48,48% dari harga jual mobil tersebut. Kemudian, bea masuk 50% harus dibayarkan.

  1. Membeli Mobil Impor Batam

Mobil impor pada dasarnya hanya bisa digunakan di beberapa daerah di Indonesia yang telah diakui sebagai area Bonded Zone atau zona bebas seperti Papua, Batam dan Sabang. Mobil yang dibeli dari ketiga daerah tersebut tidak bola digunakan di kawasan lain.

Terdapat beberapa daerah di Indonesia yang menerima pengecualian dari bea cukai terkait syarat impor mobil bekas ke Indonesia bekas dari luar negeri yaitu Papua, Batam dan Sabang. Jika ingin membeli mobil bekas impor, Anda bisa mengunjungi tiga daerah tersebut.

Prosedur yang harus dilalui pun tidak serumit apabila membeli secara langsung dari negara asalnya. Mobil bekas tersebut pun didatangkan secara legal. Namun harus dipahami terlebih dulu syarat yang dikeluarkan oleh bea cukai.

  1. Membeli Melalui Lelang dari Bea Cukai
Membeli Melalui Lelang Dari Bea Cukai
Membeli Melalui Lelang Dari Bea Cukai

Mengikuti lelang adalah salah satu cara yang tidak rumit apabila ingin membeli mobil bekas impor dari luar negeri. Biasanya lelang digelar setelah mobil terlantung selama 3 sampai 5 tahun.

Selain itu adalah cara lain untuk membeli mobil bekas impor yaitu dengan meminta pertolongan orang yang bekerja di Diplomat atau WNI yang pulang bertugas dari luar negeri.

Mengetahui syarat impor mobil bekas memang sangat penting bagi Anda yang ingin sekali memiliki mobil lawas yang tak ada di Indonesia. Untuk pengiriman dari luar negeri ke Indonesia tentu saja membutuhkan jasa ekspedisi yang terpercaya. Repack ID adalah pilihan yang tepat untuk kirim barang ke luar negeri atau sebaliknya yang cepat dan aman.