Bagi pebisnis tanaman, ketahuilah tentang ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke luar negeri. Ekspor hasil tanah dari Indonesia memang cukup meningkat di luar negeri terutama untuk tanaman hias. Sehingga jasa ekspor untuk tanaman hias pun sangat dibutuhkan.
Tapi sebelum itu sebaiknya ketahui dahulu apa saja izin yang dibutuhkan untuk ekspor tersebut. Pemerintah dan pengusaha pun berkolaborasi mengekspor komoditi tanaman hias. Jadi, bagi Anda yang ingin mengirim tanaman/tumbuhan apa pun ke luar negeri harus melalui karantina di balai pertanian terlebih dulu.
Berikut ini ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke luar negeri
Ijin yang dibutuhkan dalam pengiriman tanaman ke luar negeri yaitu berupa dokumen khusus yang disebut dengan SIP Mentan. Dokumen SIP Mentan tersebut merupakan surat izin dari pemerintah dalam mengekspor tanaman ke luar negeri. SIP Mentan tersebut akan menjadi izin ekspor untuk para pebisnis tanaman yang ingin mengekspor tanamannya ke negara lain.
Cara memperoleh SIP ini bisa dilakukan melalui online, dan pada saat sudah memilikinya artinya Anda sudah terdaftar resmi. Sebagai salah satu perusahaan tanaman yang mengekspor tanamannya ke luar negeri. Hal itu memang menjadi salah satu syarat untuk menjadi perusahaan tanaman ekspor yang sudah terdaftar.
Selain memiliki surat ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke luar negeri dengan aman, tanaman tersebut juga harus dikarantina. Tujuannya adalah untuk mengatur pengeluaran tumbuhan atau produknya dari wilayah Indonesia dan mencegah OTP. Yaitu organisme yang akan mengganggu tanaman dari dalam ke luar negeri.
Tindakan karantina pada tumbuhan ini juga dilakukan untuk memastikan bahwa, media pembawa tanamannya bebas dari OTP sesampainya di negara tujuan. Adapun syarat untuk melakukan karantina tumbuhan bagi ekspor tanaman sebagai berikut:
- Sudah disertai dengan PC dari Badan Karantina Pertanian secara langsung.
- Dikeluarkan dari tempat pengeluaran yang juga sudah ditetapkan sebelumnya.
- Dilaporkan kemudian diserahkan pada pejabat khusus untuk karantina tumbuhan ini, untuk kebutuhan tindakan karantina.
Kewajiban lainnya yang harus dipatuhi eksportir yaitu:
- Adanya SIP Mentan untuk jenis benih tumbuhan.
- SATS-DN untuk media pembawa tanaman yang termasuk jenis tumbuhan dan telah masuk ke dalam CITES. Dan diterbitkan langsung oleh Dirjen Perlindungan Hutan, Kementerian Kehutanan, serta Konservasi Alam.
- Sertifikat perlakuan atau fumigasi.
- Packing berupa kemasan kayu.
(Baca juga: Apakah Mengirim Mebel ke Luar Negeri Sulit? Ini Faktanya!)
Dokumen yang dibutuhkan saat mengirimkan tanaman
Untuk mengirim barang berupa tanaman memang harus ada ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke luar negeri dan cara kirimnya. Seperti juga pengiriman untuk jenis tanaman hias. Dalam proses mengirimkan barang tersebut harus dilakukan dengan langkah tepat, salah satunya menyiapkan dokumen terlebih dulu.
Dokumen yang diperlukan untuk mengirim tanaman ke luar negeri yaitu:
- Packing list
- SIP Mentan
- Inovoice
- Phytosanitary Certificate
- PEB
Dari semua dokumen yang meliputi invoice, packing list, dan PEB, menjadi dokumen yang paling umum digunakan untuk mengekspor barang. Jika jenis barangnya berupa tanaman maka diperlukan dokumen tambahan yaitu SIP Mentan dan Phytosanitary Certificate.
Untuk dokumen yang berupa Phytosanitary Certificate menjadi dokumen paling wajib dalam mengekspor tanaman. Karena di dalamnya sudah tercantum jenis, nama pengirim, jumlah tanaman, nama penerima, jumlah kemasan, dan sebagainya.
Tujuan dari diperlukannya dokumen ini adalah untuk menjelaskan dengan rinci, bahwa komoditi tumbuhan tersebut bebas OTP. Jadi. Tumbuhan tersebut sudah aman dan kualitas produknya pun terjamin bagus sebelum kirim paket ke luar negeri.
Maka sebelum Anda mengekspor tanaman, pastikan sudah ada ijin yang diperlukan untuk mengirimkan tanaman ke luar negeri.